Mahasiswa Mura Bawa 153 Ekstasi Diduga Dijebak, Ini Penjelasan Polres

Sumatera Selatan

Mahasiswa Mura Bawa 153 Ekstasi Diduga Dijebak, Ini Penjelasan Polres

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 29 Jan 2025 17:41 WIB
MA (18), Mahasiswa asal Musi Rawas yang ditangkap gegara membawa narkoba di celana dalamnya.
Mahasiswa asal Musi Rawas yang ditangkap gegara membawa narkoba di celana dalamnya. Foto: Muhammad Rizky Pratama/detikcom
Musi Rawas -

MA (18), mahasiswa di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba jenis ekstasi sebanyak 153 butir di celana dalamnya. Pihak keluarga menduga MA dijebak supaya tertangkap. Namun, polisi menegaskan pelaku mengaku tahu tentang keberadaan barang haram tersebut alias tidak dijebak.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Wakapolres Musi Rawas Kompol Hendri menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat polisi mendapat informasi jika lokasi tersebut merupakan tempat yang sering dijadikan transaksi narkoba dan tersangka ada di lokasi pada saat itu.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam celananya satu bungkus plastik yang berisikan 40 butir ekstasi dengan berat bruto 10,54 gram. Kemudian ditemukan lagi 4 bungkus plastik yang berisikan 113 butir ekstasi dengan berat bruto 39,56 gram dan uang sebesar Rp 450 ribu," katanya di Mapolres Musi Rawas, Rabu (29/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut sengaja dibawanya. Statusnya sebagai yang menguasai barang dan sebagai perantara jual beli narkoba tersebut.

"Kemudian tersangka kita bawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pengembangan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan saat ini polisi masih mengejar AT (DPO) yang mengajak tersangka. Namun, polisi baru membeberkan kasus ini ke publik karena dari pihak keluarga tersangka menyatakan jika MA dijebak untuk membawa narkoba tersebut.

"Alasan kami belum melakukan rilis ungkap kasus karena kami masih melakukan pengejaran terhadap DPO ini untuk memperjelas ungkap kasus ini. Kami juga sudah komunikasi dengan keluarga tersangka sejak penangkapan tersebut," ujarnya.

Aston mengungkapkan ibu tersangka bersikeras anaknya dijebak oleh AT karena anaknya tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkoba. Pihak keluarga tersangka pun membuat pernyataan di media sosial pada Selasa (29/1) tentang dugaan jebakan itu.

Namun, dari hasil interogasi, MA mengetahui barang tersebut merupakan narkoba dan mau mengantarkan barang itu dengan imbalan dari AT berupa uang sebesar Rp 450 ribu.

"Sejauh ini kita belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena kita belum mendapat keterangan dari DPO ini. Tapi dari tersangka MA sendiri mengakui bahwa dia tahu barang yang dia bawa itu narkoba. Sempat menolak saat diajak DPO ini, tapi tersangka akhirnya mau lantaran ada imbalan uangnya," tutupnya.




(des/des)


Hide Ads