Sosok Harobin Tersangka Penjual Aset Pemprov Sumsel, Eks Sekda-Caleg Gerindra

Sumatera Selatan

Sosok Harobin Tersangka Penjual Aset Pemprov Sumsel, Eks Sekda-Caleg Gerindra

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 23 Jan 2025 10:00 WIB
Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa jadi tersangka penjualan aset Pemprov Sumsel
Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa jadi tersangka penjualan aset Pemprov Sumsel (Foto: Irawan)
Palembang -

Tim Pidsus Kejati Sumsel sudah menetapkan tersangka dan menahan Harobin Mustofa dugaan kasus penjualan sebidang tanah seluas 2.800 M² di Jalan Mayor Ruslan milik Pemprov Sumsel pada Rabu (22/1/2025).

Diketahui selain Harobin ada dua orang lagi rekannya yang ditetapkan tersangka yakni Usman Goni, sebagai penjual aset dan Yuherman, mantan Kasi Survey dan Pemetaan BPN Kota Palembang.

Sosok tersangka Harobin sendiri pernah menjabat sebagai Sekda Kota Palembang tahun 2016. Sebelum diangkat sebagai Sekda Palembang, Harobin pernah menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Palembang pada tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga pernah menjabat sebagai PLH Wali Kota Palembang pada 2018 tak lama dari situ Harobin pensiun sebagai ASN, dan terjun ke dunia politik.

Harobin bergabung ke Partai Gerinda kemudian pada tahun 2024 mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel dari Dapil 2 Sumsel. Namun sayang Harobin gagal dalam pencalonan tersebut.

ADVERTISEMENT

Lama kabar Harobin tidak terdengar, kemudian hari ini Rabu (22/1) Kejati Sumsel mengabarkan Harobin ditetapkan tersangka dugaan kasus penjualan sebidang tanah seluas 2.800 M² di Jalan Mayor Ruslan milik Pemprov Sumsel, usai ditetapkan tersangka Harobin langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan bahwa Harobin sudah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejati Sumsel.

"Ya benar, Harobin sudah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Pakjo Palembang,"katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (23/1/2025).

Vanny menjelaskan sebelumnya Harobin telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

"Dari dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ini kerugian negara mencapai Rp. 11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah),"ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads