Bawa Sajam Saat Nonton Orgen Tunggal, Frengky Diringkus di Empat Lawang

Sumatera Selatan

Bawa Sajam Saat Nonton Orgen Tunggal, Frengky Diringkus di Empat Lawang

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 21 Jan 2025 17:00 WIB
Tersangka Frengky Romadon (19) saat diamankan polisi.
Foto: Tersangka Frengky Romadon (19) saat diamankan polisi. (Dok. Polres Empat Lawang)
Empat Lawang -

Seorang remaja bernama Frengky Romadon (19) diringkus polisi karena kedapatan membawa pisau saat menonton acara orgen tunggal di Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pemuda asal Desa Muara Kati Baru II, Musi Rawas itu diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Empat Lawang, Minggu (19/1/2025). Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Medy Hazan membenarkan penangkapan tersebut.

Medy mengatakan pelaku ditangkap saat melintas Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Empat Lawang bersama 15 rekan lainnya menggunakan delapan motor anggota Polsek Tebing Tinggi yang curiga langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat diperiksa pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang sebelah kanan pelaku," katanya kepada wartawan, Selasa (21//2025).

Medy menjelaskan Frengky sudah ditetapkan tersangka saat ini atas kasus kepemilikan sajam. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan pisau dengan gagang kayu berwarna coklat yang dilapisi karet hitam dengan sarung kulit hitam panjang sekitar 20 cm.

ADVERTISEMENT

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancamannya 6 bulan penjara,"ungkapnya.

Ia mengimbau warga lain agar tidak membawa senjata tajam saat berpergian. "Kita tidak segan siapapun yang membawa sajam akan kita proses, kita harap ini efek jera warga lain agar tidak membawa senjata tajam," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads