Polisi Tangkap Lima Pencuri Sawit 1,2 Ton di Bangka Tengah

Bangka Belitung

Polisi Tangkap Lima Pencuri Sawit 1,2 Ton di Bangka Tengah

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 20 Jan 2025 17:00 WIB
Kelima pelaku pencuri kelapa sawit dan barang bukti saat diamankan polisi.
Kelima pelaku pencuri kelapa sawit dan barang bukti saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Polres Bangka Tengah)
Bangka Tengah -

Lima pencuri tandan buah segar (TBS) sawit di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ditangkap polisi. Dari para pelaku, petugas mengamankan barang buktinya 1,2 ton buah sawit.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MA (32), SN (33), SH (25), ER (23) dan RI (35) warga asal Dusun Sinar Jaya. Pelaku diamankan di kediamannya masing-masing.

"Ada lima orang (pelaku) yang diamankan oleh Polsek Sungaiselan, dengan barang bukti 1,2 ton buah kelapa sawit yang diduga hasil curian," jelas Kapolres Bateng AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada detikSumbagsel, Senin (20/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sungaiselan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Bateng Iptu Erwin Syahri mengatakan kelima pelaku tersebut diamankan atas laporan dari masyarakat. Mereka curiga terhadap aktivitas para pelaku ini.

ADVERTISEMENT

"Kasus terungkap atas laporan masyarakat. Jadi hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian," ujar Iptu Erwin.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, dugaan itu benar dan pelaku langsung diamankan.

"Terduga pelaku ini diamankan tanpa perlawanan. Kami mendapati para pelaku sedang berada di kediaman mereka beserta barang bukti yang terindikasi hasil tindak pidana," ungkapnya.

Setelah diinterogasi, sawit itu didapat dari hasil mencuri di perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, sejak Jumat (17/1). Akibat aksi pencurian TBS dan peralatan pendukung panen sawit, perusahaan mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

"Kami masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

"Masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan mereka," sambungnya.

Selain buah sawit, polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya timbangan, tiga buah loding, sepeda motor RX King, mobil merek Grand max, egrek dan satu arco.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(csb/csb)


Hide Ads