Ibu muda berinisial VUS (21) harus kembali menelan pil pahit. Baru juga lima langkah bebas dari penjara, ibu satu anak ini harus kembali ditangkap polisi.
Warga Kolaka, Sulawesi Tenggara itu baru saja dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Kolaka setelah menjalani masa penahanan kasus penganiayaan kepada suaminya berinisial SU. Pihak keluarga pun menjemput SUV ke rutan.
"Kemarin dia itu sudah bebas dari penganiayaan (terhadap) suaminya," kata ibu VUS inisial YN kepada detikcom, Senin (20/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YN mengaku datang ke Rutan Kelas IIB setelah mengetahui anaknya bebas pada Minggu (19/1). Saat hendak menjemput anaknya, YN heran karena sejumlah aparat kepolisian berjaga di depan pintu rutan.
"Dia (VUS) bebas pukul 09.30 Wita. Nah di situ memang saya lihat ada Pak Kanit, polwan, dan intel sedang di depan, saya anggapnya ada yang mau disergap," ujarnya.
Ternyata, polisi hendak menangkap VUS di kasus yang lain. YN mengatakan anaknya tersebut belum lama menghirup udara bebas dan kembali dipaksa masuk ke dalam rutan.
"Baru lima langkah dia keluar dari rutan langsung dipegang tangannya, ditahan kembali," beber YN.
Dia menyayangkan kejadian tersebut karena menilai polisi tidak pernah memberikan surat perintah penahanan. Menurutnya, VUS kembali ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap wanita inisial M yang merupakan istri lain suaminya.
"Dia dipaksa lagi masuk karena katanya sudah ditetapkan tersangka soal pelaporannya M, istri lain dari SU," jelasnya.
Peristiwa yang viral di media sosial tersebut terjadi di depan Rutan Kelas IIB Kolaka pada Minggu (19/1). Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kolaka Agus Rahman mengatakan pihaknya menahan VUS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan atas koordinasi Polres Kolaka.
"Kalau untuk persisnya (kronologi dugaan penganiayaan) mungkin ditanya kepada penyidiknya. Kami rutan menahan berdasarkan surat penahanan dari penyidik," tutur Agus.
(mud/mud)