Muncikari Paksa 2 Remaja Jaksel Layani 70 Pria Dulu Sebelum Dibayar

Jabodetabek

Muncikari Paksa 2 Remaja Jaksel Layani 70 Pria Dulu Sebelum Dibayar

Wildan Noviansah - detikSumbagsel
Jumat, 17 Jan 2025 15:20 WIB
Polisi menangkap pria berinisial R alias T (19), muncikari alias germo praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jaksel (ANTARA/HO-Istimewa)
Foto: Polisi menangkap pria berinisial R alias T (19), muncikari alias germo praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jaksel (ANTARA/HO-Istimewa)
Jakarta -

Pemuda inisial R alias T (19) ditangkap karena menjadi muncikari dan menjajakan dua remaja perempuan. Kedua korban tidak diberi bayaran sampai melayani 70 pria. Selama itu, uang yang didapat T dari para tamu itu dia nikmati sendiri.

Dilansir detikNews, T sempat buron hingga akhirnya ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (16/1). Sedangkan selama ini T menjalankan prostitusi online-nya itu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Peran si muncikari yang mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua korban dalam kasus ini adalah AMD (17) dan MAL (19). Keduanya terlibat praktik prostitusi online sejak Oktober 2024. Namun, menurut penuturan para korban, T yang kini telah berstatus tersangka telah melakoni bisnis ini lebih dulu.

"Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober (praktik). Tapi kan si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan," lanjut Nunu.

ADVERTISEMENT

Para korban mengaku dipaksa melayani 70 laki-laki lebih dulu, baru mereka mendapatkan bayaran atau fee. Bayaran yang diberikan T setelah para korban melayani 70 pria itu hanya sebesar Rp 3.500.000. Padahal satu tamu saja biasanya membayar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.500.000.

"Tarifnya sendiri kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisaran minimal Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000," jelasnya.

Nunu menambahkan, artinya para korban hanya dibayar Rp 50.000 saja untuk satu tamu. Sisanya diambil oleh tersangka T. Para korban juga diancam dengan utang-utang sebelumnya.

"Kami kenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," pungkasnya.

Selain T, sebelumnya polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah RA alias A dan MRC alias B sebagai admin, serta MR alias M dan R sebagai pengantar atau pengawal.




(des/des)


Hide Ads