Seorang pria bernama Saprudin alias Sap (32) ditangkap polisi lantaran telah melakukan pencurian di empat TKP berbeda di Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap usai menjadi buronan polisi selama 5 bulan.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (15/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka yang merupakan spesialis curat tersebut ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di rumahnya, walaupun (tersanga) sempat berusaha melarikan diri," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (15/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herdiansyah menjelaskan tersangka ditangkap usia pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam aksi pencurian terakhirnya di rumah NS (20) di Dusun III, Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Tersangka membobol pintu depan rumah korban yang terkunci dengan cara mencongkel jendela yang berdekatan dengan pintu depan, sehingga dia bisa menjangkau kunci pintu rumah dari dalam," jelasnya.
Setelah tersangka masuk, sambung Herdiansyah, ia mencuri satu unit Hp yang ada di dalam kamar korban. Kemudian tersangka juga mencuri motor matik jenis Yamaha Mio bernopol BH-4808-QE yang terparkir di ruang tengah rumah korban. Kunci motor tersebut diambilnya di kamar korban.
"Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka, ia (tersangka) pun akhirnya ditangkap di rumahnya," ungkapnya.
Saat dilakukan penyidikan, kata Herdiansyah, tersangka mengakui aksi pencuriannya di rumah NS. Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian lainnya di Kecamatan Megang Sakti.
"Diantaranya mencuri motor di Desa Jajaran Baru, lalu mencuri barang-barang di Gereja Desa Jajaran Baru I, dan mencuri di rumah salah satu warga di Dusun Punjung, Desa Jajaran Baru," bebernya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(dai/dai)