Pelajar SMA Pangkalpinang Jadi Tersangka Kasus Tawuran Geng Motor Bersajam

Bangka Belitung

Pelajar SMA Pangkalpinang Jadi Tersangka Kasus Tawuran Geng Motor Bersajam

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 13 Jan 2025 17:40 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Ilustrasi penangkapan (Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Pangkalpinang -

Polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran antar geng motor bersajam di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Seorang pelajar SMA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, umur 17 tahun pelajar SMA dan sudah kita tahan," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada detikSumbagsel, Senin (13/1/2024).

"Iya, ditetapkan (tersangka) atas kepemilikan senjata tajam (sajam)," timpalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza menjelaskan alasan 24 anggota geng motor Big Family dan City Bastard dipulangkan usai membuat pernyataan dan deklarasi keluar dari geng motor. Diketahui, sebelumnya 25 remaja diamankan ketika bersiap tawuran sajam.

Aksi ini kemudian terdeteksi oleh Satintelkam hingga berhasil digagalkan bersama Satreskrim dan Shabara Polresta Pangkalpinang, pada Sabtu (11/1) dini hari.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan juga mengingat yang bersangkutan mayoritas anak di bawah umur, maka dapat dilakukan pembinaan oleh ortu dan sekolah," tegasnya.

Riza menyebut aksi tawuran sajam oleh anak-anak bawah umur ini motifnya adalah beradu kekuatan geng Big Family dan City Bastard.

"Untuk motif (tersangka ini) ingin ikut-ikutan dengan teman-temannya. Sedangkan secara umum atau motif lain (kedua geng) berkaitan dengan ingin menunjukkan eksistensi diri dan pengakuan diri," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 25 remaja bersenjata tajam sempat diamankan polisi ketika hendak melakukan aksi tawuran antar geng motor di Kota Pangkalpinang. 24 anggota geng motor ini akhirnya dipulangkan.

"Kemarin yang kita tangkap 25 orang, empat dewasa dan 21 itu anak-anak. Hasil pemeriksaan, penyidikan dari Reskrim itu yang terbukti atau yang terlibat hanya satu orang. Jadi satu orang ini yang kita lanjutkan (prosesnya) ke penyidikan," jelas Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto kepada wartawan di Mapolres, Minggu (12/1/2025).




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads