Umi Dasifa, pelaku pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia 6 bulan telah ditetapkan menjadi tersangka. Umi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menjerat Umi dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP.
"Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 338 ancaman penjara 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada detikSumbagsel, Minggu (12/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, tersangka hingga kini belum dilakukan penahan lantaran masih dirawat di rumah sakit.
"Tersangka sudah sadar namun kondisinya masih lemas di rumah sakit. Atas kondisi tersebut yang bersangkutan belum dilakukan penahanan namun dijaga oleh anggota," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan motif sementara pembunuhan ini karena Umi Dasifa mengalami depresi lantaran merawat anak-anaknya seorang diri. Suami pelaku yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang dan menginginkan untuk menikah kembali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Korban ditemukan pertama kali oleh kakaknya yang kemudian mengevakuasi ke rumah pamannya. Setelah melakukan pembunuhan terhadap putrinya, Umi kemudian mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun semut. Ia pun menyayat pergelangan tangan kirinya, namun nyawanya masih sempat tertolong.
(dai/dai)