Ibu di Lampung Timur yang Bacok Kepala Bayinya hingga Tewas Jadi Tersangka

Lampung

Ibu di Lampung Timur yang Bacok Kepala Bayinya hingga Tewas Jadi Tersangka

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 12 Jan 2025 16:00 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Foto: Ilustrasi mayat bayi (Dok detikcom)
Lampung Timur -

Polisi menetapkan Umi Dasifa sebagai tersangka atas kasus pembunuhan putri kandungnya yang masih berusia 6 bulan di Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penetapan status tersangka untuk dirinya setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Lampung Timur.

"Hari ini, ibu rumah tangga yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya dengan cara membacok kepala nya dua kali telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (12/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur. Pada kasus ini dimana dua alat bukti telah terpenuhi sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Umi Dasifa belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

"Tersangka UD masih menjalani perawatan di rumah sakit. Jadi yang bersangkutan belum dilakukan penahanan," tandasnya.

Untuk diketahui, Umi Dasifa melakukan pembunuhan terhadap putri kandungnya dengan cara membacok kepalanya sebanyak dua kali menggunakan golok.

Usai melakukan perbuatan tersebut, dirinya kemudian mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Umi nekat melakukan perbuatan tersebut karena depresi lantaran suami yang jarang pulang dan ingin menikah lagi.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads