Kejaksaan Negeri (Kejari Palembang) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki bersama staf pribadinya, Alex Rahman.
Adapun kronologi penangkapan Deliar di ruang kerjanya di Kantor Kadisnakertrans Sumsel, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan berawal dari pengembangan yang dilakukan Kejari Palembang. Saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto mendapat laporan secara lisan dari masyarakat terkait seringnya pemberian gratifikasi dalam penerbitan izin K3.
Dari informasi tersebut, Kajati Sumsel mengumpulkan sejumlah pejabat intelijen dari Kejati dan Kejari Palembang untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada Kamis (9/1/2025). Penyidik yang ditugaskan melakukan penelusuran langsung melakukan operasi ke kantor Disnakertrans Sumsel Jumat (10/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum ditangkap tim melakukan pemantauan. Setelah mengumpulkan cukup bukti tim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Deliar dan stafnya Alex Rahman," kata Kajari Palembang Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
Saat tim melakukan penyergapan, Deliar sempat terkejut dan tanpa rasa bersalah menanyakan maksud kedatangan para penyidik tersebut.
Dari penggeledahan, penyidik menemukan uang di laci meja kerjanya sebanyak Rp 39,2 juta dalam bentuk uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Deliar, ditemukan lagi uang Rp 75 juta beserta mata uang dollar Singapura sebanyak 2 lembar, dengan rincian pecahan SGD 10 dan pecahan SGD 1 di dalam mobil tepatnya di bawah jok.
"Dari sana, dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan satu tas hitam berisikan milik Deliar uang Rp 50 juta," katanya.
Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Deliar di Talang Jambe, Ariodillah, dan Macan Kumbang. Di Talang Jambe, tepatnya di rumah istri muda Deliar, ditemukan sejumlah barang bukti berupa amplop sebanyak 117 buah yang sudah dinomori berisi uang Rp 1 juta.
Selain itu, ditemukan logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping senilai Rp 200 juta. Total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285,6 juta.
"Ada juga satu unit mobil Fortuner beserta surat kendaraan berupa STNK dan BPKB. Sejumlah plat palsu di dalam mobil Fortuner," terangnya.
Hutamrin menyebut saat ini Deliar dan Alex Rahman masih diperiksa secara maraton. Dan baru dua tersangka yang ditetapkan tersangka.
"Baru dua tersangka yang telah ditetapkan karena telah memenuhi alat bukti yang cukup yakni tersangka Deliar Marzoeki dan Alex Rahman. Tapi sejumlah ASN dan honorer turut diperiksa dalam kejadian tersebut," pungkasnya.
(des/des)