Kejari Palembang Tetapkan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Kejari Palembang Tetapkan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Jadi Tersangka

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 11 Jan 2025 12:20 WIB
Kadisnakertrans jadi tersangka gratifikasi K3
Kadisnakertrans jadi tersangka gratifikasi K3 (Foto:Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dalam pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel (Disnakertrans). Salah satunya Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki.

Selain itu, Kejari Palembang juga menetapkan stafnya pribadi Deliar berinisial AL sebagai tersangka.

"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini pertama Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa," kata Kajari Palembang Hutamrin dalam rilis yang digelar di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka dibawa dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel oleh tim penyidik. Terlihat Deliar telah menggunakan rompi merah bertuliskan Tahanan Pidana Khusus Kejari Palembang, menggunakan tongkat dan dikawal sejumlah penyidik untuk dibawa menuju lantai atas gedung Kejati Sumsel.

Ada juga dua kotak berisi barang bukti turut dibawa menuju gedung Kejati Sumsel. Deliar terancam dikenakan Pasal 12 huruf B Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam OTT tersebut beberapa orang dan istri tersangka Deliar turut diperiksa lebih lanjut oleh tim Pidsus Kejari Palembang.




(csb/csb)


Hide Ads