Tim Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejati Bengkulu resmi melimpahkan berkas 10 tersangka dugaan korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah tahun 2022 ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan.
Kasi Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan berkas 10 tersangka yang dilimpahkan tersebut masing masing atas nama ES (mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah), MM (ASN Provinsi Bengkulu), NS (Direktur Utama CV Bita Konsultan), DS (Wakil Direktur CV Elsafira Jaya), dan DR (Wakil Direktur CV Bayu Mandiri). Kemudian lima orang dari pihak swasta, yakni WF, EE, RA, KR, dan JW.
"Sepuluh tersangka kasus Korupsi Puskeswan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," kata Arief, Selasa (7/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menjelaskan, dalam berkas dakwaan, kesepuluh tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Arief menambahkan bahwa tersangka ES selaku Kepala Dinas Pertanian Bengkulu tengah berperan sebagai pengguna anggaran. Sementara MM bertindak sebagai broker dalam kegiatan pembangunan gedung puskeswan Bengkulu Tengah tahun 2022. Penyalahgunaan anggaran ini disebut merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 miliar. Total anggaran kegiatan sebesar lebih dari Rp 3 miliar.
"Berkas sepuluh tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung puskeswan Bengkulu Tengah telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penyidikan dan penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti, begitupun dengan hasil audit yang dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar dari tujuh pekerjaan fisik.
Pembangunan fisik itu meliputi pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat dengan nilai pekerjaan Rp 748.468.368, pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp 715.846.489, dan pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp 717.662.567.
Kemudian Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa Rp 295.251.293, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang Rp 461.889.000, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati Rp 447.995.857, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung Rp 468.705.384, serta Konsultasi Pengawasan Puskeswan sebesar Rp 78.000.000 dan Konsultansi Pengawasan BPP senilai Rp 45.000.000.
(des/des)