Joni Paula (32) ditemukan tewas mengenaskan di Musi Banyuasin (Muba). Pembunuhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku berinisial UK (25) berhasil kami tangkap di Kecamatan Bayung Lencir, Muba dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana," kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Selasa (7/1/2025).
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang pada Minggu (29/12/2024) malam. Korban mengalami luka parah pada leher akibat ditusuk senjata tajam oleh pelaku.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada Senin (30/12/2024). Kemudian dilakukan penyelidikan terungkap diduga pelakunya (pelaku pembunuhan) berinisial UK (25)," kata Listiyono.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan pembunuhan terhadap korban Joni Paula (32).
(sun/mud)