Hampir Sebulan, Ibu dan Balita di Belitung Timur Jadi Korban Penyekapan

Bangka Belitung

Hampir Sebulan, Ibu dan Balita di Belitung Timur Jadi Korban Penyekapan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 07 Jan 2025 18:40 WIB
Tersangka penyekapan bernama Rudy alias Atit (39) terhadap korban MT.
Foto: Tersangka penyekapan bernama Rudy alias Atit (39) terhadap korban MT. (Dok. Polres Belitung Timur)
Belitung Timur -

Ibu muda asal Bogor berinisial MT (26) menjadi korban penyekapan oleh kekasihnya, Rudy alias Atit (39) di Belitung Timur (Beltim). Korban MT disekap bersama anak balitanya yang masih berusia 1 tahun 6 bulan.

Penyekapan itu terjadi pada sejak 6-30 Desember 2024 di kontrakan Dusun Lipat Kajang, Desa Baru, Kecamatan Manggar. Kontrakan ini adalah tempat yang disewa pelaku untuk tinggal bersama korban dan balitanya.

"Dari tanggal 6-30 Desember 2024, berarti (disekap) sekitar 24 harian. Untuk pelaku sudah diamankan di Mapolres Beltim," jelas Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko kepada detikSumbagsel, Selasa (7/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ryo Guntur menjelaskan pada saat penyekapan itu terjadi, korban masih diberi makan dan minum termasuk anak balitanya. MT dan pelaku Rudy statusnya berpacaran.

"Iya tetap diberikan makan dan minum untuk korban dan anaknya. Dia juga masih belikan susu formula untuk bayinya. Namun alat komunikasi atau handphone dirampas dan dikunci dari luar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Usut punya usut, pelaku Rudy ternyata sudah memiliki istri dan tiga orang anak di Belitung Timur. Keduanya menjalin asmara sejak 2021 silam. Mereka bertemu di sebuah kafe malam di Manggar.

"Statusnya berpacaran. Meskipun belum ada status pernikahan mereka telah tinggal bersama. Balita yang ikut disekap adalah anak mereka," tegas Kasat.

"Jalin hubungan 2021, pada 2022 korban melahirkan anak tersebut. Usai melahirkan korban dan anaknya sempat pulang, kemudian di akhir tahun 2024, keduanya dijemput oleh pelaku di Jakarta," timpalnya.

Namun, kata Ryo Guntur, sikap Rudy setelah penjemputan itu mulai berubah. Dia mulai mengekang korban keluar dari rumah. Meskipun belum ada status perkawinan, Rudy merasa memilik hak penuh atas hubungan gelapnya itu.

"Sejak itu korban dikunci di dalam kontrakan yang disewa oleh pelaku. Motifnya, dia posesif sama korban. Korban kemudian berhasil mengabari keluarga di Jakarta hingga kasus ini dilaporkan ke kita dan terungkap," bebernya.

Ryo Guntur menjelaskan pelaku dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Beltim pada Senin (6/1/2025). Dia tampak mengenakan baju orange dan mengenakan masker. Dia tertunduk lesu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin kita telah pres rilis bersama Bapak Kapolres. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 333 KUHP, tentang merampas kemerdekaan seseorang. Ancaman maksimal 8 tahun penjara," tambahnya.




(dai/dai)


Hide Ads