Lingga Ditangkap Usai Bobol Rumah Tantenya, Hasilnya untuk Judi-Narkoba

Sumatera Selatan

Lingga Ditangkap Usai Bobol Rumah Tantenya, Hasilnya untuk Judi-Narkoba

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 07 Jan 2025 18:20 WIB
Linggau, pelaku pencurian yang bobol rumah tantenya sendiri di Lubuklinggau.
Foto: Linggau, pelaku pencurian yang bobol rumah tantenya sendiri di Lubuklinggau. (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Seorang pria di Lubuklinggau bernama Lingga Febri Yansyah (24) ditangkap polisi setelah membobol rumah tantenya sendiri, Essy (50). Akibatnya korban mengalami kerugian lebih dari Rp 62,7 juta.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban Jalan Jenderal Sudirman, RT-05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan ll, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (5/1) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan diduga pelaku masuk melalui pintu dekat bedeng, lalu masuk melalui pintu belakang rumah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pelaku merusak pintu kamar korban lalu mengambil sejumlah uang yang berada di dalam brangkas milik korban dengan jumlah Rp 51 juta," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (7/1/2025).

Hendrawan menjelaskan pelaku kemudian mengambil alat elektronik senilai Rp 11,7 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp 62,7 juta.

ADVERTISEMENT

"Saat keponakan korban bernama Tince (37) mendatangi rumah korban, ia pun melihat barang berharga milik Essy telah hilang sehingga ia pun langsung melaporkan hal tersebut kepada korban yang saat itu sedang berada di Jakarta," jelasnya.

Usai membuat laporan polisi, sambung Hendrawan, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau pun melakukan penyelidikan. Kecurigaan pun mulai muncul saat pagar depan bedeng korban rusak dari dalam serta pelaku tau kode kombinasi brangkas uang milik korban.

"Setelah diusut, ternyata pelaku tidak lain adalah suami dari keponakan korban yang tinggal di dekat rumah korban dan memang sering datang ke rumah korban. Pelaku pun langsung kami amankan di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB," ungkapnya.

Hendrawan mengungkapkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakannya untuk bermain judi online serta untuk membeli narkoba. Uang tersebut juga sudah digunakan sebagian untuk deposit bermain judi online," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads