Owner Hotel Orchid Dempo Resort di Pagar Alam, Imam Hadi Prastyo ditetapkan tersangka. Ia ditetapkan tersangka bukan karena kasus bocah tenggelam, namun terkait kasus dugaan pelanggaran tata ruang.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam IPTU Chandra Kirana membenarkan penetapan tersangka tersebut atas kasus dugaan pelanggaran tata ruang, dimana pembangunan hotel dilakukan tanpa mengindahkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan.
"Iya sudah kita tetapkan tersangka sejak bulan Desember 2024 lalu. Itu kita proses terkait dugaan tindak pidana terkait tata ruang," katanya Senin (6/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, memang hal tersebut terungkap, setelah adanya kasus bocah 5 tahun yang tewas tenggelam di kolam renang hotel tersebut, pada Minggu (14/7/2024) yang lalu.
Saat dilakukan penyelidikan dan pengecekan dari aspek kelalaian, perizinan dan lain-lain. Ternyata hotel tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah kota yang harus dilengkapi.
"Pas dicek, kenapa izin itu tidak dikeluarkan oleh pemerintah karena lokasi hotel itu melanggar peta tata ruang Perda pemerintah Kota Pagar Alam tahun 2012," ujarnya.
Dimana lokasi tersebut diperuntukkan untuk wilayah lahan pertanian sesuai peraturan daerah. Namun, pemilik hotel tersebut tetap melanjutkan pembangunan hingga beroperasi serta masih banyak perizinan yang tidak di kantongi.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun kita tidak lakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Kami tetap menerapkan asas profesionalisme dalam penyelidikan," ujarnya.
(mud/mud)