Kronologi Maulana Tusuk Mulyono hingga Tewas, Berawal Ditodong Senapan Angin

Sumatera Selatan

Kronologi Maulana Tusuk Mulyono hingga Tewas, Berawal Ditodong Senapan Angin

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 05 Jan 2025 15:00 WIB
Maulana (30) tersangka pembunuhan di Musi Rawas saat diamankan polisi
Maulana (30) tersangka pembunuhan di Musi Rawas saat diamankan polisi (Foto : Muhammad Rizky Pratama)
Musi Rawas -

Maulana (30) pelaku penusukan terhadap Mulyono (50) dengan pisau sebanyak delapan kali di Musi Rawas, Sumatera Selatan kini sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Ternyata, sebelum menusuk korban, tersangka sempat ditodong senapan angin oleh korban.

Pembunuhan tersebut terjadi di kebun karet milik korban di SP 7, Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas pada Jumat (3/1) pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan motif dari tersangka melakukan aksinya karena tersinggung lantaran dituduh korban mencuri jedol (getah) karet yang ada di kebunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut keterangan saksi dan tersangka, awalnya antara korban dan tersangka ini cekcok masalah pencurian jedol karet yang mana korban ini menduga tersangka ini telah mencuri jedol karetnya," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Minggu (5/1/2025).

Setelah adu mulut tersebut, kata dia, korban sempat menodongkan senapan angin yang ia bawa ke arah tersangka hingga terjadi tarik-menarik senapan tersebut oleh tersangka dan korban.

ADVERTISEMENT

"Dari aksi tarik-menarik tersebut, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang disimpannya di balik baju dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh tersungkur," ungkapnya.

Karena korban masih bergerak, sambung Ryan, tersangka kemudian kembali menusuknya sebanyak lima kali di bagian perut, dan satu kali di leher hingga Mulyono meninggal dunia.

"Tersangka yang juga mengalami luka di bagian jidat akibat terkena moncong senapan angin tersebut kemudian kabur dengan membawa senapan api itu ke pondok miliknya," jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, kata Ryan, polisi pun melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah kebun sawit milik PT CLBB di Desa Mekarsari, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 13.20 WIB.

"Untuk pasal yang dikenakan sementara ini tersangka dikenakan Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa serta kita kenakan juga Undang-undang Darurat Kepemilikan Senjata Tajam. Ancamannya masih kita kaji dulu, yang pasti untuk Pasal 338, dan 351nya bisa di atas 10 tahun," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads