Anak Bunuh Ibu karena Tak Dibelikan Motor, Simpan Jasad Korban di Rumah Kosong

Regional

Anak Bunuh Ibu karena Tak Dibelikan Motor, Simpan Jasad Korban di Rumah Kosong

Muhammad Budi Kurniawan - detikSumbagsel
Minggu, 05 Jan 2025 12:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok.Detikcom)
Kapuas Hulu -

Anak di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AM (23) tega membunuh ibu kandungnya, SK. Pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal tak diberikan motor.

Bukan itu saja, pelaku juga kesal dengan korban karena tak dinikahkan. Usai membunuh ibuunya, pelaku menyembunyikan jasad korban di rumah kosong.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (14/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku tidak puas terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru, dan enggan segera menikahkannya, hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Kapuas Hulu AKP Dony kepada detikcom, Sabtu (4/1/2025).

Pelaku, kata dia, menghabisi nyawa ibunya dengan menggunakan kapak.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memukulkan bagian belakang kampak yang dipegang oleh pelaku ke arah leher korban sebanyak satu kali," ujarnya.

Akibatnya, korban jatuh pingsan. Melihat ibunya yang tidak berdaya, pelaku sempat menyesal. Namun, karena takut aksinya terbongkar, pelaku kembali menganiaya korban hingga tewas.

"Akhirnya pelaku memukul kembali bagian kepala korban berkali-kali dengan menggunakan bagian belakang kapak yang masih dipegang oleh pelaku ke arah bagian kepala korban," ungkapnya.

Simpan Jasad Korban di Rumah Kosong

Mirisnya, usai membunuh korban. Pelaku menyeret jasad ibunya ke rumah kosong yang berada di belakang rumah mereka.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka," ujarnya.

Setelah menyembunyikan jenazah ibunya, pelaku lantas membersihkan darah bekas pembunuhan di TKP. Hal ini dilakukan pelaku demi menyamarkan jejak pembunuhan yang ia lakukan.

"Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga kepada AM sebagai pelaku. Sebab, anaknya merupakan orang terakhir yang bersama korban.

"Setelah ada kecurigaan saudara-saudara kandungnya korban yang mengarah kepada tersangka dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Silat Hilir dan Reskrim Polres Kapuas Hulu terungkaplah bahwa pelakunya AM," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads