Satpol PP Kota Palembang melaporkan pengelola salah satu hotel di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya, hotel tersebut membuka segel yang dipasang akibat bangunan tersebut belum melengkapi berkas perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kota Palembang B Ritonga menyebut penyegelan tersebut pihaknya lakukan di salah satu hotel Palembang, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Selasa (5/11/2024) lalu. Namun, hotel tersebut beroperasi kembali tanpa sepengetahuan pihaknya.
"Kami dari Satpol PP Kota Palembang melaporkan pembukaan segel hotel (berinisial) PS di Palembang tanpa sepengetahuan kami. Hotel tersebut kami segel sejak 2 bulan lalu," ungkapnya kepada media, Sabtu (5/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ritonga mengatakan, hotel tersebut disegel akibat adanya perizinan yang belum dilengkapi pihak hotel namun sudah beroperasi. Menurutnya, penyegelan ini merupakan hasil rapat dari Komisi III DPRD Kota Palembang dan OPD terkait.
"(Disegel) karena saat kami rapat dengan Komisi III dan OPD terkait, hotel tersebut ada perizinan yang belum lengkap. Namun sudah beroperasi. Maka dari itu, hotel (tersebut) kami segel sementara," jelasnya.
Namun, pihaknya tiba-tiba mendapat laporan dari anggota bahwa hotel tersebut kembali beroperasi. Laporan yang diterima pada Selasa (31/12/2024) itu menyebut bahwa segel yang dipasang Satpol PP sudah dilepas.
"Segel tersebut dilepas tanpa sepengetahuan dan izin dari Satpol PP. Kami berharap pihak terlapor dapat diproses," ujarnya.
Sementara itu, Ps Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan informasi adanya aduan tersebut. Menurutnya, laporan itu termasuk dalam Pasal 232 ayat (1) mengenai Perusakan Pemberitahuan dan Penyegelan.
"Laporan perusakan penyegelan tersebut telah kami terima. Saat ini sudah diterima pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.
(dai/dai)