Tampang Oknum PNS KSOP Bakauheni yang Todongkan Airsoft Gun ke Petugas Parkir

Lampung

Tampang Oknum PNS KSOP Bakauheni yang Todongkan Airsoft Gun ke Petugas Parkir

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Jan 2025 20:00 WIB
Tampang oknum PNS KSOP Bakauheni, Mas Yusnidar
Foto: Tampang oknum PNS KSOP Bakauheni, Mas Yusnidar (Dok. Polres Lampung Selatan)
Lampung Selatan -

Polisi telah menetapkan Mas Yusnirda, oknum PNS KSOP Bakauheni menjadi tersangka atas kasus penodongan airsoft gun ke petugas parkir ASDP. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana.

Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata airsoft gun warna hitam jenis glock 19 Austria Nomor GUW19 dan 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi BE-1563-ALG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 335 KUHPidana ancaman pidana penjara 1 tahun," kata Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (4/1/2025).

Dhedi menyampaikan kepemilikan airsoft gun warna hitam jenis glock 19 Austria Nomor GUW19 tersangka juga tidak dilengkapi izin.

ADVERTISEMENT

"Iya ilegal. Tidak dan izin resminya, dia juga mengaku membeli airsoft gun itu batangan," ungkap dia.

Sebelumnya, peristiwa penodongan airsoft gun ini terjadi pads Jumat (3/12/2025) pagi pukul 04.54 WIB. Tersangka menodongkan airsoft gun ke arah korban karena kesal diminta uang parkir sebesar Rp 41 ribu.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke KSKP Bakauheni. Dari laporan tersebut polisi berhasil menangkap Mas Yusnirda di kantornya.




(dai/dai)


Hide Ads