Aksi arogan yang ditunjukkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) KSOP Bakauheni dengan menodongkan airsoft gun kepada petugas tiket parkir ASDP berujung ke ranah hukum. Polisi kini telah menetapkan pelaku menjadi tersangka.
Penetapan terhadap pelaku bernama Mas Yusnirda (55) menjadi tersangka resmi dilakukan pagi tadi. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra.
"Pagi tadi setelah melakukan gelar perkara yang bersangkutan atas inisiatif MY yang merupakan PNS di KSOP Bakauheni telah resmi ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada detikSumbagsel," katanya, Sabtu (4/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dhedi, penetapan tersangka ini setelah adanya dua alat bukti yang cukup atas peristiwa penodongan airsoft gun ke arah korban Kiemas Ekhsan.
"Iya dua alat bukti telah terpenuhi, keterangan saksi maupun korban juga sudah kami ambil, pelaku juga mengakui perbuatannya. Sehingga hal tersebut cukup untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan MY sebagai tersangka," bebernya.
Selanjutnya kata Dhedi, Mas Yusnirda dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan. Pihaknya juga akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
"Iya kami tahan. Kami saat ini juga tengah melengkapi berkas perkara nya untuk dikirim ke jaksa," pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa penodongan airsoft gun ini terjadi pads Jumat (3/12/2025) pagi pukul 04.54 WIB. Tersangka menodongkan airsoft gun ke arah korban karena kesal diminta uang parkir sebesar Rp 41 ribu.
(dai/dai)