Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan setelah beberapa hari dijadikan tersangka kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku di DPR. Muncul desakan agar Hasto segera ditahan. Begini jawaban KPK.
Dilansir detikNews, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa ditahan atau tidaknya seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. Sejauh ini dia mengaku belum ada informasi dari penyidik terkait penahanan Hasto.
"Belum ada info dari Penyidik (pemeriksaan Hasto sebagai tersangka). Proses Penahanan merupakan kewenangan Penyidik," kata Tessa saat dihubungi, Senin (30/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa menerangkan biasanya penyidik akan melakukan penahanan tersangka jika syarat materiil telah terpenuhi. Tersangka juga bisa ditahan beberapa saat sebelum berkas perkara lengkap.
"Dan akan dilakukan pada saat menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap," jelasnya.
Hasto ditetapkan tersangka dengan dua sprindik atas dua perkara yang saling berkaitan. Pertama, Hasto diduga terlibat kasus suap PAW Harun Masiku di DPR. Kedua, Hasto diduga menghalangi atau merintangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku.
Peran pertama penyuapan Hasto di kasus PAW Harun Masiku dimulai saat Hasto memindahkan posisi Harun Masiku di dapil pemilihan. Posisi Harun dipindahkan Hasto ke Dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019. Padahal Harun merupakan orang Toraja dan sewajarnya berada di Dapil Sulsel.
Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia dengan perolehan suara 44.402. Setelah caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia, Rizky semestinya menggantikan Nazarudin untuk duduk di DPR.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih dan membuat Harun yang menggantikan Nazarudin. Salah satu upayanya dengan menemui Wahyu Setiawan yang saat itu menjadi Komisioner KPU untuk menyetujui usulan nama Harun Masiku. Wahyu Setiawan kini telah berstatus tersangka.
(des/des)