KPK memastikan ada aset Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang tidak dimasukkan ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Untuk itu, ayah dari mahasiswi koas Lady Aurellia tersebut akan diperiksa.
Dilansir detikNews, hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Sebelumnya KPK telah melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy usai viralnya kasus pemukulan mahsiswa koas di Palembang, Sumatera Selatan, yang menyeret nama anaknya.
"Beberapa aset tidak dilaporkan," kata Pahala, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan ini, KPK akan memanggil Dedy untuk melakukan pemeriksaan. Namun, belum dipastikan kapan pemanggilan akan dijadwalkan.
"Jadi kita lanjut dengan riksa ya," tegas Pahala.
KPK belum mengungkap aset mana yang tidak dimasukkan ke dalam LHKPN. Akan tetapi, sebelumnya ada satu bangunan rumah milik keluarga Dedy di Palembang yang menjadi sorotan publik.
Rumah keluarga tersebut berada di Jalan Soepeno, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Pantauan detikSumbagsel pada 17 Desember 2024 lalu, bangunan dominan warna putih itu masih dalam tahap rehabilitasi.
Keberadaan rumah tersebut tak tertulis dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik ayah Lady, DM alias Dedy Mandarsyah. Dalam dokumen yang diakses dari situs KPK, hanya ada 3 rumah di bilangan Jakarta Selatan yang termasuk ke dalam kategori tanah dan bangunan milik Dedy.
"Saat ini, tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Sdr Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/12/2024).
(des/des)