Pelajar SMP yang Tusuk Siswa SMA di OKI Tidak Ditahan, Dititipkan di LPKS OI

Sumatera Selatan

Pelajar SMP yang Tusuk Siswa SMA di OKI Tidak Ditahan, Dititipkan di LPKS OI

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 25 Des 2024 16:00 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi penjara (Foto: Thinkstock)
Ogan Ilir -

IE (13), pelajar SMP yang menusuk siswa SMA, berinisial SH (17), di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), hingga tidak ditahan. Namun, pelaku dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Ogan Ilir (OI).

"Setelah pemeriksaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan dibawa ke LPKS OI untuk menjalani rehabilitasi di sana," kata Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno, Rabu (25/12/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Sistem Peradilan Anak. Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik), Pasal 32 syarat penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindak pidana ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait perkara yang terjadi sekarang ini, terlapor EI perkara dapat dilakukan proses penyidikan. dan terlapor tidak dapat dilakukan penahanan, namum terlapor dpt di titipkan di LPKS," jelasnya.

Menerut Rio, pelaku merasa menyesal atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban. Selain itu, pelaku juga siap bertanggung jawa dan memohon maaf kepada keluarga korban atas apa yang dilakukannya.

ADVERTISEMENT

"Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 16.10 WIB. Korban bersama temannya datang ke warung manisan Irawan. Diduga pelaku tersinggung dengan kata-kata kasar korban sehingga nekat menusuk korban yang mengenai dada tembus ke paru - paru," ujarnya.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke klinik. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Untuk pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

"Karena (pelaku) anak masih di nawah umur, maka tidak ditahan namun dititipkan di LPKS OI," jelasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads