Rahmat Fauzan (35) pelaku yang membacok Alimin, rekannya penjaga kebun kelapa sawit di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), terancam 15 tahun penjara. Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan tersangka membacok korban bernama Alimin di sebuah pondok dekat kebun pada Jumat (20/12/2024) pukul 16.00 WIB. Usai membacok korban, tersangka ditangkap.
"Tersangka pembacokan sudah kita tangkap, dan kita tahan di Polres Ogan Ilir, tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham mengatakan kejadian berawal saat korban terlibat perbincangan dengan pemilik kebun bernama Andi membahas upah menjaga alat berat di perkebunan tersebut.
"Awalnya ada tawar-menawar upah. Korban minta Rp 200 ribu upah jaga per malam, tapi pemilik kebun menyanggupi Rp 100 ribu untuk menjaga alat berat tersebut," ungkapnya.
Kemudian, korban meminta agar mendapat upah jaga Rp 150 ribu per malam. Tersangka yang ada di TKP langsung berteriak mengatakan korban harus menerima saja upah yang diberikan.
"Pelaku bilang kepada korban, 'sudah, terima saja upah itu'. Lalu korban menyuruh pelaku diam," ujarnya.
"Pelaku sempat diam namun kembali menyela pembicaraan. Saat itu, menurut Ilham, korban menendang kepala tersangka. Tersangka emosi dan mengambil parang langsung membacok korban," sambungnya.
(csb/csb)