Empat berkas tersangka korupsi perencanaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan (Sumsel) senilai Rp 1,3 triliun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 Palembang.
Adapun berkas tiga tersangka yakni petinggi salah satu BUMN yakni Tukijo, Ignasius Joko Herwanto dan Septiawan Andri Putranto sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 lebih subsider 11 Undang-Undang tentang Korupsi.
Kemudian untuk tersangka dari salah satu perusahaan bernama Bambang Hariyadi Wikanta sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelimpahan berkas ini dilakukan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Syaran Jafidzhan. Sebanyak empat bundel berkas fisik diterima Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang M Afiudin.
"Sebelumnya kami sudah melimpahkan berkas melalui e-terpadu dan telah diregistrasi. Setelah diregistrasi kami melimpahkan berkas fisiknya ke PN Palembang," katanya, Kamis (19/12/2024).
"Tiga tersangka dari salah satu BUMN Pasal 2 atau Pasal 3 dijerat pasal penerima suap, sedangkan satu tersangka lainnya dari perusahaan ditambah dengan pasal pemberi suap,"ujarnya.
Syahran menerangkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan jadwal sidang perdana dari PN Palembang. Untuk jadwal sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan akan dilakukan pada Selasa (7/1/2025) mendatang.
"Untuk tim JPU akan gabungan dengan tim JPU Kejati Sumsel dan Kejari Sumsel," pungkasnya.
(dai/dai)