Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo diperiksa penyidik Kejati Lampung. Dia diperiksa pada kasus korupsi Dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada perusahaan BUMD yakni PT Lampung Jaya Usaha (LJU) anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pantauan detikSumbagsel di kantor Kejati Lampung, pukul 16.00 WIB Dawam terlihat berjalan sendirian mengenakan kemeja putih, celana dasar hitam, serta topi berwarna hijau.
Ketika ditanya wartawan, dirinya hanya tersenyum tanpa mengucapkan sepatah kata apa pun. Kemudian dia memasuki ruang Pidsus Kejati Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Dawam dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Iya benar, Bupati Lampung Timur hari ini (Selasa) dimintai keterangan dalam kasus Dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera yang melibatkan perusahaan BUMD yakni PT Lampung Jaya Usaha (LJU) anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (17/12/2024).
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang dengan total Rp 84.764.127.504.
Selain melakukan penyitaan uang, penyidik juga telah memanggil 27 saksi dari unsur PT LEB bersama PT LJU, PDAM Way Guru Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
(csb/csb)