Penyelundupan 1,5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polisi

Lampung

Penyelundupan 1,5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 13 Des 2024 14:00 WIB
Polisi menggagalkan penyelundupan 1,5 kg sabu lewat pelabuhan Bakauheni Lampung
Polisi menggagalkan penyelundupan 1,5 kg sabu lewat pelabuhan Bakauheni Lampung (Foto: Dok Polda Lampung)
Lampung Selatan -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram sabu. Pengungkapan ini dilakukan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Dalam pengungkapan yang terjadi pada 6 Desember 2024, polisi mengamankan 4 tersangka yakni Wira, Reymon, Roni dan Mutiara.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah menjelaskan pengungkapan ini berawal saat tim melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni melakukan pemeriksaan kendaraan bus warna coklat bernomor polisi B 7965 TGD dari Pekanbaru menuju Bandung," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel pada Jumat (13/12/2024)

"Setelah dilakukan pemeriksaan diamankan seorang lelaki yang bernama Wira yang membawa tas berwarna hitam yang saat dibuka ada 1 bungkus plastik hitam berisikan 15 plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan Wira, dirinya diperintah oleh tersangka lainnya di Pekanbaru, Riau. Selanjutnya kata Irfan, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan berhasil ditangkap di salah satu hotel di Riau.

"Pada tanggal 8 Desember 2024, tim berhasil menangkap 3 orang di kamar hotel di wilayah Pekanbaru, Riau. Ketiganya yakni Reymon, Roni dan Mutiara. Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolda Lampung," bebernya.

Irfan mengatakan keempatnya masuk dalam jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Sabu tersebut didapatkan para tersangka dari Malaysia.

"Mereka ini masuk jaringan antar provinsi. Namun barang ini dapatnya dari Malaysia dan itu masih kami kembangkan," ucap Irfan.

Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(mud/mud)


Hide Ads