Otak Penculik Wanita Bandung Eks Suami Siri, Komplotannya Diberi Rp 100 Ribu

Regional

Otak Penculik Wanita Bandung Eks Suami Siri, Komplotannya Diberi Rp 100 Ribu

Bima Bagaskara - detikSumbagsel
Rabu, 11 Des 2024 22:20 WIB
Pelaku penculikan di Bandung
Para pelaku penculikan wanita di Bandung (Foto: Bima Bagaskara)
Palembang -

Polisi mengungkap otak penculikan SA (49), merupakan mantan suami sirinya, DA. Pelaku mengajak tiga rekannya menculik korban dengan imbalan Rp 100 ribu.

Pada kasus ini, tiga rekan lainnya yakni AS (35), TT (52) dan HR (53). Ketiganya diajak DA untuk menculik korban di depan rumahnya kawasan Antapani, Kota Bandung, pada Minggu (8/12) lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, DA mengajak tiga rekannya menculik korban dengan dalih ingin menagih utang. DA kemudian menjanjikan akan memberi imbalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perencanaan awal ini adalah menagih utang ke korban, ini pernyataan yang diberikan oleh si pelaku utama, DA. Nagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada fee ketika dana (hutang) tersebut cair," ucap Rahman di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).

Korban kemudian dibawa berputar-putar di Kota Bandung oleh pelaku dengan sebuah mobil selama kurang lebih 8 jam. Setelah itu, korban diturunkan di kawasan Pasir Impun oleh pelaku. Saat itulah, ketiga pelaku diberi uang Rp 100 ribu oleh DA.

ADVERTISEMENT

"Setelah kejadian ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp 100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DA," ujarnya.

Diketahui, korban SA dan pelaku DA sempat menjalin hubungan gelap. Keduanya bahkan sempat menikah siri sebelum korban meminta mengakhiri hubungan mereka. Hal itu membuat DA sakit hati dan menculik SA.

Hubungan gelap SA dan DA terjalin saat korban sedang mengalami masalah rumah tangga dengan suami sahnya pada 2014 silam. SA kemudian kenal dengan DA dan menjalin hubungan asmara.

"Antara korban dan pelaku ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat. Prosesnya dimulai dari 2014 ketika korban ini proses perceraian dengan si suami. (Kemudian) kenal dengan inisial DA sebagai pelaku, kemudian berjalanlah hubungan ini," kata Rahman.

Setelah menjalani hubungan gelap, korban kemudian meminta putus dengan pelaku. Hal itu dilakukan saat korban rujuk dengan suaminya. Karena permintaan itu, pelaku DA sakit hati hingga akhirnya menculik korban bersama tiga rekannya.

"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DA ini sakit hati. Itu untuk motif sakit hati dan cemburu. Keterangan yang kami peroleh dari si korban, mereka pernah nikah siri," terangnya.

"Tapi artinya kita perlu bukti surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban. Untuk si pelaku inisial DA ini sudah cerai juga dengan istrinya," lanjutnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(mud/mud)


Hide Ads