Aksi Polisi Pura-pura Jadi Pasien demi Tangkap Dokter Kecantikan Abal-abal

Nasional

Aksi Polisi Pura-pura Jadi Pasien demi Tangkap Dokter Kecantikan Abal-abal

Kurniawan Fadilah - detikSumbagsel
Senin, 09 Des 2024 14:01 WIB
Petugas menggiring tersangka saat konferensi pers kasus praktik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan tidak sesuai standar serta menangkap dua tersangka yang menawarkan layanan penghilang bopeng wajah menggunakan alat bernama GTS Roller. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.
Potret Dokter Kecantikan Abal-abal 'Ria Beauty' Berbaju Tahanan. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN
Jakarta -

Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina, ditangkap atas dugaan treatment kecantikan ilegal. Ria berhasil ditangkap setelah seorang polisi menyamar jadi pasiennya dan memesan pelayanan derma roller.

Dilansir detikNews pada Senin (9/12), awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan treatment kecantikan ilegal yang dilakukan Ria Beauty. Klinik tersebut menyediakan layanan panggilan dan akan datang ke kota pemesan atau pasien.

Lalu pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghubungi admin Ria Beauty dan memesan treatment derma roller. Admin tersebut kemudian meminta identitas dan foto wajah serta menyampaikan biaya treatment sebesar Rp 15 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang berpura-pura jadi pasien ini kemudian diminta membayar DP sebesar Rp 1 juta. Dari situ, dia dimasukkan ke dalam grup berisi 9 orang yang semuanya adalah calon pasien treatment derma roller di Jakarta.

Treatment sendiri akan berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024. Ketika hari treatment tiba, polisi pun menggerebek tempat praktik tersebut. Di sana Ria didampingi seorang asisten inisial DN dan ada 7 pasien.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan Ria dan DN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi.

"Hasil pemeriksaan Tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya unjuk dilakukan pemeriksaan mendalam," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024) lalu.

Ria diketahui merupakan sarjana perikanan. Ria dan DN juga tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan dan bukan tenaga medis. Peralatan dan krim serum yang digunakan juga diketahui tidak memiliki izin edar alias ilegal.

Ria membuka usaha tersebut berbekal dari mengikuti pelatihan kecantikan. Usahanya telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun.

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Wira.




(des/des)


Hide Ads