Penganiaya Edi Saat Pemindahan Kotak Suara di Muratara Ditangkap, 3 Buron

Sumatera Selatan

Penganiaya Edi Saat Pemindahan Kotak Suara di Muratara Ditangkap, 3 Buron

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 07 Des 2024 14:00 WIB
Pelaku penganiayaan saat pemindahan kotak suara di Muratara ditangkap polisi
Pelaku penganiayaan saat pemindahan kotak suara di Muratara ditangkap polisi (Foto: Istimewa/Polres Muratara)
Muratara -

Satu dari empat pelaku penganiayaan terhadap Edi Saputra (50), saat pemindahan kotak suara di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, bernama Iwan (43) ditangkap. Saat ini, tiga pelaku masih buron.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi membenarkan penangkapan salah satu pelaku penganiayaan saat pemindahan kotak suara di kantor Camat Rawas Ilir tersebut. Dia mengatakan Iwan ditangkap saat kabur ke Kota Palembang.

"Ya benar, pelaku atas nama Iwan kami tangkap di rumah keluarganya, Kota Palembang pada Kamis 5 Desember sekitar pukul 21.30 WIB bersama dengan Tim jatanras Polda Sumsel," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (7/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofian menjelaskan, pengeroyokan yang terjadi di Kantor Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada Rabu (27/11) pukul 21.30 WIB tersebut mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian kepala dan punggungnya sehingga harus dirawat di rumah sakit.

"Pengeroyokan tersebut melibatkan empat orang yaitu Iwan serta tiga orang rekannya berinisial HR, HK, dan W," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sofian mengungkapkan saat ini Iwan sudah dibawa Mapolres Muratara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sofian juga membeberkan saat ini pihak kepolisian masih memburu ketiga rekan Iwan yang masih buron.

"Diimbau untuk pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, kalau tidak maka tetap akan diburu oleh pihak Satreskrim Polres Muratara dan Jatanras Polda Sumsel," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads