Eks Plt Sekda Pesisir Barat Jalaludin Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Jalan

Lampung

Eks Plt Sekda Pesisir Barat Jalaludin Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Jalan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 07 Des 2024 13:30 WIB
Eks Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Jalaludin jadi tersangka korupsi anggaran jalan
Eks Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Jalaludin jadi tersangka korupsi anggaran jalan (Foto: Tommy Saputra)
Pesisir Barat -

Eks Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Jalaludin ditetapkan menjadi tersangka atas korupsi anggaran pekerjaan pembukaan badan jalan tahun 2022. Korupsi yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Jalaludin yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat ini ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya dari unsur kontraktor yakni Abdul Wahid Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, dan Bayu Dian Saputra Direktur CV. Garudayana consultant.

Adapun proyek pembukaan jalan yang dikorupsi berada di Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,4 Miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan status tersangka untuk ketiganya dilakukan pada Jumat (6/12/2024) malam oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung.

Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

ADVERTISEMENT

"Untuk ketiganya yakni mantan Kepala Dinas PU Pesisir Barat sekaligus mantan Plt Sekda Pesisir Barat Jalaludin, Abdul Wahid Direktur PT. Citra Primadona Perkasa dan Bayu Dian Saputra Direktur CV. Garudayana consultant telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi pembukaan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong," katanya, Jumat (6/12/2024).

Selanjutnya, kata Armen, terhadap ketiganya yang melakukan korupsi sebesar Rp 1,3 Miliar dari total anggaran Rp 4,4 Miliar dilakukan penahan selama 20 hari ke depan.

"Dari kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,3 miliar. Pekerjaan tersebut dengan anggaran Rp 4,4 miliar dari sumber dana insentif daerah Pesbar 2022. Dari hasil penyidikan tim pada (Jumat) malam menetapkan tersangka dan penahanan selama 20 hari," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.




(csb/csb)


Hide Ads