Sepanjang 4-6 Desember 2024, KPK telah menggeledah 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, dan 5 kantor dinas Pemprov Bengkulu. Penggeledahan ini dalam rangka mencari alat bukti lain terkait dugaan TPK berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu bersama dua tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugianto mengatakan penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang melibatkan para tersangka," kata Tessa, Jumat (6/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menghimbau kepada pejabat-pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan, saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tutup Tessa.
Diketahui selama melakukan penggeledahan, aparat kepolisian bersenjata lengkap ikut berjaga selama tim penyidik KPK melakukan sejumlah pemeriksaan.
(des/des)