Dua terdakwa kasus korupsi penggunaan barang dan jasa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/12/2024). Keduanya yakni Amzar Kristofa dan Junaidi divonis majelis hakim dengan penjara 1 tahun 8 bulan.
Diketahui, Amzar Kristofa merupakan Kepala BPBD OKU dan Junaidi sebagai Bendahara BPBD OKU.
Ketua majelis hakim, Fauzi Isra menyebut berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, keduanya terbukti dinyatakan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka secara sah dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ungkap Fauzi Isra, Rabu (4/12/2024).
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat 1.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa masing-masing pidana selama 1 tahun 8 bulan," ujarnya.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila keduanya tidak bisa membayar maka akan diganti pidana penjara 3 bulan penjara.
"Terdakwa Amzar Kristofa dibebankan membayar uang pengganti uang sebesar Rp 120 juta," tambahnya.
Fauzi Isra menerangkan jika tidak dibayar oleh terdakwa Amzar Kristofa lebih dari 1 bulan setelah putusan, maka barang yang dimiliki terdakwa akan dilelang untuk menutup sisa utang atau akan diganti menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
"Terdakwa Junaidi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 174 juta, jika tidak sanggup akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan," katanya.
Sebelumnya, Kedua terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi penggunaan barang dan jasa BPBD OKU sebesar Rp 428 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU, menuntut Amzar Kristofa yang merupakan Kepala BPBD OKU dan Junaidi Bendahara BPBD OKU dipidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak sanggup membayar akan diganti pidana penjara 3 bulan penjara.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)