"Tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut dikarenakan cemburu," kata Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo di Mapolda, Senin (2/12/2024).
Korban ditemukan tewas pada Kamis (28/11) pukul 22.00 WIB, di rumah mereka di Kelurahan Temberan, Pangkalpinang. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sempat melihat sang istri berjalan dengan pria lain.
"Jadi (tersangka ini) mengaku ada melihat istrinya atau korban berjalan dengan laki-laki lain beberapa hari sebelum kejadian," jelasnya.
Hendro mengungkapkan Riki dan istrinya sempat terlibat cekcok saat itu. Tersangka yang emosi karena terbakar api cemburu, lalu tebersitlah niat menghabisi nyawa sang istri.
Lalu pada Kamis (28/11) pukul 09.30 WIB, Riki benar-benar membunuh istri berikut anaknya, tepatnya di ruang dapur. Saat kejadian, istrinya baru pulang ke rumah setelah mengantarkan pesanan gas dan akan menyuap anaknya makan.
"Hingga pada Kamis (28/11) pukul 09.30 WIB terjadilah peristiwa tersebut. Ibunya meninggal usai dipukul cobek ke arah kepala kemudian ditikam menggunakan pisau dapur," kata Hendro.
"Sedangkan anaknya meninggal dunia dicelupkan ke dalam bak mandi. Ia mengalami luka benda tumpul, memar di kepalanya," tegasnya.
Usia menghabisi nyawa istri dan anak, Riki melarikan diri. Dia berhasil diringkus di sebuah Pos Ronda Rajawali Dusun Batu Tunggal, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Bangka, Jumat (29/11) pukul 19.00 WIB, kurang dari 24 jam sejak penemuan korban.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bangka Belitung," tambah Hendro.
340 KUHP dan atau 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana mati.
(des/des)