Pelaku pembunuhan Indawati (34) dan balitanya di Pangkalpinang, Bangka sudah ditangkap polisi. Pelaku yang bernama RK alias Riki (26), suami sekaligus ayah korban itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Indawati dan balitanya (1,8) ditemukan tewas pada Kamis (28/11) malam, di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Kabar tewasnya korban yang sehari-hari berjualan gas keliling ini mencuat dan menghebohkan warga.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan terungkap, pelaku pembunuhan korban adalah suaminya sekaligus ayah korban. Kurang dari 24 jam, Jatanras Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus Riki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun, Riki diringkus atas laporan masyarakat, yakni melihat pria yang ciri-cirinya mirip dengan Riki. Lokasinya, di sebuah Pos Ronda Rajawali Dusun Batu Tunggal, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Bangka, Jumat (29/11) pukul 19.00 WIB.
"Sudah ditangkap," kata Ditreskrimum Polda Babel Kombes Nyoman Merthadana singkat kepada detikSumbagsel, Sabtu (30/11/2024).
Nyoman belum membeberkan motif dari pelaku nekat membunuh sang istri dan buah hatinya itu. Polisi telah menetapkan Riki menjadi tersangka.
"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Senin (2/12/2024) Bapak Kapolda (Irjen Hendro Pandowo) yang akan merilis di Mapolda," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, ibu dan balitanya di Pangkalpinang, ditemukan tewas di rumahnya. Keduanya tewas diduga dibunuh oleh suami sekaligus ayah korban.
"Iya (korban tewas) diduga dibunuh oleh suaminya, dugaan awal. Karena saat korban ditemukan (tewas) hingga detik ini suaminya tidak ada di lokasi dan tidak diketahui keberadaannya," kata AKP Riza dikonfirmasi, Jumat (29/11).
(dai/dai)