Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mesryah bukanlah pesanan dari rivalnya. Rohidin diketahui kembali maju dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan OTT terhadap Rohidin bukanlah pesanan. Kata dia, KPK bukan merupakan alat politik suatu golongan.
"Jadi tidak ada, apakah ini pesanan dari pesaing? sama sekali tidak. Kita pastikan KPK bukan alat politik untuk menjegal calon," tegasnya, saat dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024).
Dia mengatakan tahapan pilkada tak terpengaruh dengan OTT tersebut. Menurutnya, pilkada dan penegakkan hukum harus tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme pilkada, pemilihan tetap berlangsung, tak ada persoalan, rakyat tentukan pilihan. Tapi, penegakkan hukum harus dilakukan konsisten sesuai dengan kecukupan alat bukti," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.
Kasus ini berawal dari Rohidin yang merupakan calon petahana pada Pilkada 2024 bilang membutuhkan dana untuk pemilu.
"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," kata Alexander.
Setelah itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu IF mengumpulkan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. IF menyampaikan kepada pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung Rohidin pada pilkada nanti.
"Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, Saudara IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujarnya.
(csb/csb)