Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan tersangka Eka Maulana Negara dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"Ya kita kenakan pasal berlapis terhadap tersangka pertama Pasal 340 subsider 338 dan juga Pasal UU darurat karena kepemilikan senpi, tersangka terancam hukuman mati," katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (24/11/2024).
Listiyono menjelaskan dari pengakuan tersangka terungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka dengan penembakan itu karena merasa kesal pada korban saat berpapasan gayanya dianggap sombong.
"Pengakuan tersangka ini ya, motifnya hanya gara-gara kesal pada korban saat berpapasan gaya korban dianggap sombong," ungkapnya.
Masih kata Listiyono, tersangka ditangkap di Sekayu Muba Kamis (22/11) pukul 13.00 WIB. Tersangka ditangkap belum sampai (1x 24 ) jam pasca kejadian.
"Kita tangkap tersangka tidak sampai 24 jam usai kejadian. Tersangka ini awalnya tidak mengakui perbuatannya namun saat diinterogasi dengan diperkuat barang bukti tersangka mengakui perbuatannya," katanya.
Dia menambahkan tersangka melakukan aksinya sendirian. Saat ditangkap, tersangka membawa senjata api rakitan lengkap dengan tujuh amunisinya .
"Jadi setelah kejadian itu tim Reskrim kita langsung melakukan penyelidikan, dimana penyelidikan awal kita lakukan dengan menanyakan keluarga dan mengecek CCTV dan saksi di lokasi, kemudian didapat informasi dari keluarga korban bawah korban ada masalah pribadi dengan pelaku kemudian anggota kita langsung mengecek dan mengamankan pelaku,"katanya.
"Saat pelaku diamankan, petugas kita menemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya dan satu pisau yang dibawa pelaku," sambungnya.
(mud/mud)