Dua orang pria di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial JE (38) dan PA (26) ditangkap polisi usai buron hampir 3 bulan. Keduanya diketahui melakukan pembegalan terhadap korbannya, Edison Purba (36) yang merupakan seorang penagih koperasi harian.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan pelaku melakukan aksinya di Dusun Kampay, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Jumat (27/8/2024) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan serta pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Jumat (23/11/2024).
"Saat itu, korban melintas di Jalan Sunyi, Desa Benuang. Saat di perjalanan, korban melihat dua pria yang tampak memperbaiki motor. Ketika korban mencoba melewati mereka, salah satu pelaku langsung menendang motor korban hingga terjatuh," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel Sabtu (23/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dalam kondisi tak berdaya, salah satu pelaku mengarahkan sajam jenis parang ke leher korban, serta sambil memaksa korban menyerahkan barang berharganya.
"Korban yang merasa terancam, menyerahkan sepeda motornya dan ponselnya. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke dalam hutan," ujarnya.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R, sebilah parang dengan panjang 50 cm dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Nasron menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu menjaga keselamatan diri saat beraktivitas, terutama di daerah yang sepi.
"Modus seperti ini sering terjadi di jalan-jalan yang minim pengawasan. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati," tuturnya.
(dai/dai)