Polda Sumsel Musnahkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, 10 Orang Diamankan

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Musnahkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, 10 Orang Diamankan

Wulandari - detikSumbagsel
Jumat, 22 Nov 2024 22:00 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Foto: Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi. (Wulandari)
Palembang -

Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Narkotika sebanyak 2.689,6 gram sabu dan 657 butir pil ekstasi yang dimusnahkan didapat dari 10 tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Barang bukti itu dimusnahkan berdasar adanya laporan terkait peredaran narkoba di wilayah Sumsel.

Wakil Dirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan ada 6 laporan polisi yang masuk terkait peredaran narkotika di wilayah Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari enam laporan tersebut, di antaranya tiga laporan di Palembang, satu laporan di OKU Timur, dan dua laporan di Banyuasin," kata Harissandi.

Berdasarkan laporan itu, polisi mengamankan sepuluh tersangka yang berinisial RH dengan sabu seberat 99,65 gram, AP dengan sabu seberat 193,6 gram.

ADVERTISEMENT

Sementara AM dan LU dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir. Lalu RM, DS, KL, dan AB dengan sabu seberat 2.033,91 gram serta pil ekstasi sebanyak 170 butir. Selanjutnya dari tersangka AS didapati sabu seberat 96 gram, lalu HT dengan sabu seberat 297,83 gram.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.689,6 gram sabu dan 657 butir pil ekstasi. Barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus selama Oktober sampai bulan November.

"Untuk total keseluruhan barang bukti yang kami amankan itu ada 2.720,94 gram sabu dan 670 butir ekstasi. Sebagian ada yang disisakan untuk pengujian di laboratorium dan sebagian lagi untuk dibawa ke persidangan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, 10 tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads