Seorang pria di Bangka berinisial HA (43) ditangkap polisi karena terlihat peredaran narkotika. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu sudah mendekam di Mapolda Babel.
Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Slamet Ady Purnomo menjelaskan tersangka Yadi ditangkap atas laporan warga yang resah. Warga menduga, selain bekerja sebagai buruh, HA juga terlibat peredaran narkotika.
"Pelaku kita amankan di rumahnya di Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Barang buktinya 49,06 gram sabu," jelas Kombes Slamet kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yadi diringkus tanpa perlawanan. Namun ia membantah terlibat peredaran narkotika. Kemudian, polisi menggeledah rumah tersangka, hingga akhirnya menemukan barang haram tersebut.
"Narkoba jenis sabu ini dikemas jadi lima paket. Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar. Saat ini masih kita buru," tegasnya.
Slamet mengatakan pihaknya menyita barang bukti lainnya, timbangan digital, toples dan 2 handphone. Dari keterangan tersangka, bisnis haram ditekuni pelaku sejak satu tahun terakhir, dengan dalih ekonomi.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam pidana kurang lebih 5 tahun penjara," tegasnya kembali.
Masyarakat diimbau tak segan untuk melapor ke pihak Kepolisian jika melihat hal-hal mencurigakan. Apalagi terkait peredaran narkotika.
"Kami pihak Kepolisian meminta masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya. Jika ada hal-hal yang mencurigakan yang mengarah kepada tindak pidana narkoba laporkan segera ke kami untuk selanjutnya ditindaklanjuti," imbaunya.
(dai/dai)