Ayah di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AL (48), tega memerkosa anak kandungnya, CM (17) selama sembilan tahun. Aksi bejat AL terbongkar setelah korban memberanikan diri merekam perbuatan pelaku terhadap dirinya.
Diketahui, aksi terakhir yang dilakukan AL terhadap anaknya dilakukannya di rumah tersangka, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Haryyo Sugihantoro mengatakan saat peristiwa itu terjadi, korban secara diam-diam merekam saat ayahnya menyetubuhi dirinya, pada Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat tersangka melakukan aksinya (12/11), korban berhasil merekam (diam-diam). Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti utama kami dalam mengungkap tindak pidana yang dilakukan AL," katanya.
Kata Harryo, kejadian ini terungkap usai CM memberanikan diri melapor ke polisi, pada Kamis (14/11/2024). Selama ini, dirinya tak berani akibat diperdaya oleh AL.
"Tersangka selama ini memperdaya korban, mengingat korban adalah anaknya sendiri. Namun, CM dengan keberaniannya melapor ke kami hingga AL dapat diamankan," ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Harryo mengatakan aksi yang dilakukan AL terhadap anaknya sejak 2015 saat korban masih berusia delapan tahun. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam terhadap CM agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
Karena takut, sambungnya, korban yang merupakan pelajar SMA tersebut menuruti permintaan tersangka, mengingat AL merupakan ayah kandungnya.
"Aksi ini telah dilakukannya sekian lama sejak tahun 2015 hingga 2024," ungkapnya.
"AL melakukan pengancaman dengan mudah pada korban yang notabenenya adalah anak kandung dia. Tersangka memperdaya korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh tersebut," sambungnya.
Kata Harryo, modus terakhir yang dilakukan pelaku terhadap anaknya yakni meminta korban untuk meninggalkan ibunya saat di pasar.
"Sebelum melakukan aksi kejinya, CM disuruh untuk mengantar ibunya ke pasar (oleh AL). Namun, korban diminta untuk pulang meninggalkan istri AL di sana," ungkapnya.
Setelah itu, CM kemudian menuruti permintaan ayahnya. Sesampainya di rumah, pelaku kemudian melakukan aksi tidak senonoh hingga terungkaplah aksi pelaku terhadap anaknya selama sembilan tahun.
Harryo mengatakan, setelah pelaku ditangkap, CM akan diberi pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma dari kejadian yang dialaminya.
"Terhadap anak (korban), akan dilakukan pendampingan psikologis. (Hal ini) untuk menghilangkan trauma yang diderita korban," ungkapnya.
Sementara, AL dijerat polisi dengan pasal berlapis karena telah memerkosa anak kandungnya selama sembilan tahun.
"Atas tindakannya, AL dikenakan Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Selain itu, kata dia, tersangka juga dikenakan Pasal Ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua. Hingga akhirnya tersangka dikenakan 2 pasal yang akan menambah tambahan masa hukuman tersangka.
"Pelaku juga kita kenakan Pasal Ayat 3 yang menambahkan hukuman tersangka 1/3 lebih lama dari 15 tahun maksimal hukuman penjara," ungkapnya.
(csb/csb)