Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian yang bobol rumah warga di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku berinisial IL itu terekam CCTV saat mencuri perhiasan.
Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Iptu Deddy H membenarkan pihaknya telah menangkap IL.
Dia mengatakan, pelaku beraksi di Lorong Dek Sangke, Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 01.05 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, kami telah menangkap pelaku bobol rumah yang curi perhiasan korban. Kejadiannya hari Kamis (14/11) dini hari," ungkapnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (17/11/2024).
Deddy mengatakan aksi pencurian itu baru diketahui korbannya Nelawati saat hendak salat subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Korban curiga setelah melihat kamera CCTV yang tertutup kain.
"Korban mau salat subuh lalu melihat kamera CCTV tertutup kain. Dia curiga dan melihat rekaman CCTV," katanya.
Setelah itu, barulah terungkap bahwa IL terekam masuk lewat pintu belakang rumah korban dengan mencongkel jendela dapur. Pelaku kemudian masuk usai membuka pintu dapur yang kuncinya masih tergantung.
"Pelaku masuk dan mengambil perhiasan berupa yang berada di dalam tas dekat pintu kamar tidur. Setelahnya, pelaku meninggalkan TKP," jelasnya.
Setelah korban melapor, pihaknya bergerak untuk menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang ada. Keesokan harinya, Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan KH Azhari, Kecamatan SU II, Palembang.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Keesokan harinya, IL berhasil ditangkap saat sedang di luar rumahnya yang tak begitu jauh dari TKP," ujarnya.
Dalam aksinya, kata Deddy, pelaku berhasil menggasak perhiasan berupa kalung, cincin, anting, dan gelang milik Nelawati. Setelah diamankan, pihaknya menyita satu set pakaian yang dikenakan IL saat beraksi.
"Kami menyita jaket dan celana abu-abu, topi, serta masker kain yang digunakan korban saat beraksi. Selain itu, obeng IL dan perhiasan korban juga kami amankan sebagai barang bukti," jelasnya.
Akibat kejadian itu, sambunga Deddy, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Atas aksinya, IL dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
(csb/csb)