Pria di Lampung Selatan, bernama Wisnu Safrizal ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online. Pelaku mendapatkan bayaran Rp 5 Juta per bulannya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pengungkapan ini setelah pihaknya melakukan patroli cyber dan menemukan akun facebook milik tersangka yang mem-posting situs judi online.
"Tim menemukan akun facebook milik tersangka mem-posting iklan situs judi online. Dari sana tim lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya, wilayah Kelurahan Bakauheni, pada 6 November lalu," katanya, Jumat (16/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai dilakukan penangkapan, lanjut Yusriandi, tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami amankan tersangka WS ini dari kediamannya setelah sebelumnya kami lakukan pemeriksaan, kami bawa yang bersangkutan bersama barang bukti seperangkat komputer miliknya," ungkapnya.
Dari hasil keterangan Wisnu, dirinya mendapat bayaran per bulan sebesar Rp 5 juta dari bandar situs judi yang dipromosikannya.
"Hasil pemeriksaan dia mengakui telah mempromosikan situs tersebut dengan bayaran Rp 5 juta per bulannya. Bisnis itu telah dijalaninya selama 6 bulan, uang hasil endorse itu diakui untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Atas perbuatannya, Wisnu ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian ancaman penjara 10 tahun.
(csb/csb)