Dua mahasiswa di Lampung diamankan warga usai berbelanja menggunakan uang palsu. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung. Kedua mahasiswa bernama Anas Bahzi Angkasa dan Amar Wahyu Ramadhan beraksi pada 7 November 2024 lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan keduanya tertangkap setelah berbelanja menggunakan uang palsu di warung kaki lima yang berada di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
"Kedua pelaku ini berbelanja rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu di salah satu warung pinggir jalan di Enggal. Rupanya mereka ini sudah pernah berbelanja di sana dan terakhir ini pemilik warung sudah mengetahui uang yang digunakan mereka adalah uang palsu," katanya, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Hendrik, keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
"Setelah berhasil diamankan, keduanya langsung diserahkan ke kami. Kedua pelaku sudah kami lakukan penahan," bebernya.
Hendrik menjelaskan dari keduanya, ditemukan barang bukti berupa uang palsu 5 lembar pecahan Rp 50 ribu dan selembar Rp 100 ribu.
"Kami temukan uang palsu 5 lembar pecahan Rp 50 ribu dan selembar Rp 100 ribu. Kemudian, kami juga dapatkan printer serta peralatan lainnya yang digunakan keduanya untuk membuat uang palsu," tandasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang.
(dai/dai)