Dua wanita muda di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, berinisial SP (22), dan UP (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penjual orang (TPPO) ditangkap polisi karena menjual anak di bawah umur. Mereka ditangkap di salah satu hotel Jalan PT Semen Batu Raja OKU pada Minggu (3/11).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan, kedua tersangka menjual anak di bawah umur inisial Y dengan pria hidung belang dengan tarif Rp 1 juta.
"Kedua tersangka ini mencari keuntungan dengan tindak pidana penjual orang (TPPO) menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (5/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, pelaku mendapat keuntungan Rp 700 ribu dengan dibagi dua. Sementara, korban hanya mendapatkan Rp 300 ribu.
"Tersangka awalnya bertemu pria hidung belang kemudian menyepakati menjual korban Rp 1 juta untuk sekali berhubungan badan, kemudian tersangka pergi ke hotel untuk menemui korban kemudian tersangka menyampaikan ke korban bayarannya sejumlah Rp 300.000 dan tersangka mendapatkan untuk Rp 700.000 dengan dibagi dua," jelasnya.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 1 juta dengan pecahan Rp 100 ribu, 1 kondom merek sutra yang sudah terbuka dan dua unit HP.
"Untuk yang kita kenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP," tegasnya.
(csb/csb)