Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka diduga memberikan sejumlah uang melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada hakim agar anaknya divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Meirizka ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak Senin (4/11) siang. Mengutip detikNews, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan peran Meirizka. Awalnya Meirizka-lah yang menghubungi pengacara Lisa Rachmat, yang merupakan teman sekolah.
"Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur," ujar Qohar, Senin (4/11/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal," sambungnya.
Meirizka bertemu dengan Lisa untuk membahas kasus ini pertama kali pada 5 Oktober 2023, sehari setelah Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Meirizka dan Lisa bertemu di salah satu kafe, kemudian keesokannya berlanjut di kantor Lisa.
"Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," jelas Qohar.
Lisa kemudian meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya. Lisa juga menyampaikan keinginannya memilih majelis persidangan Ronald Tannur.
Sementara itu, Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan perkara.Meirizka juga siap mengganti jika Lisa mengeluarkan uang dalam proses pengurusan perkara tersebut.
Awalnya Meirizka mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar secara bertahap. Kemudian ada biaya tambahan lagi Rp 2 miliar dari Lisa Rahmat, sehingga total uang yang dikeluarkan untuk suap yakni Rp 3,5 miliar.
"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujar Qohar.
Atas perannya tersebut, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka keenam. Sebelumnya, sudah ada lima tersangka yakni tiga hakim PN Surabaya, satu mantan pejabat Mahkamah Agung, dan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur.
(des/des)