Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan, Masih 'Gagal Paham' Salahnya di Mana

Nasional

Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan, Masih 'Gagal Paham' Salahnya di Mana

Tim detikcom - detikSumbagsel
Selasa, 05 Nov 2024 10:01 WIB
Menteri perdagangan tahun 2015-2016 Tom Lembong saat dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berencana mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Kuasa hukumnya tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk upaya tersebut. Bahkan mereka mengungkap, Tom Lembong pun masih bingung di mana kekeliruannya hingga dijadikan tersangka.

Dilansir detikNews, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Dia juga mengatakan Tom Lembong telah menunjuk kuasa untuk mengumpulkan bahan demi maju praperadilan.

"Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," ujar Yusuf, Senin (4/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusuf, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong patut dipertanyakan. Sebab, dia mengklaim pihak penyidik belum menunjukkan bukti-bukti yang memberatkan tersangka. Yusuf pun berpedoman pada putusan MK yang memungkinkan tersangka mengajukan praperadilan.

"Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka 'ini bukti-bukti awal kamu sebagai tersangka'. Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Yusuf menambahkan bahwa Tom Lembong sendiri bingung di mana letak kekeliruannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. Meski begitu, dia menyatakan Tom Lembong saat ini dalam keadaan baik dan tegar menghadapi kasus.

"Karena kaitan dengan ini Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung jadi dia ini ada salahnya di mana," imbuhnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung terbuka dan tidak keberatan atas rencana pengajuan praperadilan tersebut.

"Ya silakan, itu hak dari tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).




(des/des)


Hide Ads