Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang berada di Bandar Lampung dan Lampung Timur. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan ada 7 titik tempat yang dilakukan penggeledahan dan berhasil menyita uang tunai serta deposito dengan total mencapai Rp 2 miliar.
"Tim penyidik sudah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan yang dilakukan di Kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan di 6 titik penggeledahan lainnya yang terbagi di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur," katanya, Kamis (31/10/2024).
"Dari lokasi-lokasi yang kami lakukan penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai rupiah hingga mata uang asing, selain itu ada beberapa dokumen juga. Total uang yang diamankan yakni Rp 876.433.589 dan yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar sehingga total Rp 2.176.433.589," lanjutnya.
Armen menerangkan sebelum dilakukan penyitaan uang tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi perusahaan BUMD itu hingga pejabat di Pemerintahan Provinsi Lampung.
"Hingga saat ini yang telah dilakukan pemeriksaan yakni AS selaku direktur BUMD LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, MRP Dirut BUMD PDAM Lampung Timur, RIM Kabag Perekonomian Provinsi Lampung, AB Kabag Umum dan administrasi Provinsi Lampung, S selaku Sekertaris PT LEB, AC Komisaris PT LJU dan AJ selaku Dirut LEB," ungkap dia.
Setelah dilakukan penyitaan ini, lanjut Armen pihaknya akan segera menentukan siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
"Target pengungkapan perkara ini, kami punya timeline dan kami akan sesegera mungkin dan hasil nanti untuk penetapan tersangka. Kami berharap tidak berlarut-larut dan tidak terlalu lama," tandasnya.
Simak Video "Video: 2 Pejabat BUMN Konstruksi Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung"
(dai/dai)